![Pemkab Barru Lakukan Harmonisasi Dua Ranperbup untuk Kemudahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah](https://id1.dpi.or.id/uploads/images/2025/02/image_750x395_67a569e6c5dc6_1.jpg)
BARRU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan kembali melakukan harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Barru, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedua Ranperbup yang tengah dibahas adalah tentang pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kategori yang sama. Proses harmonisasi ini berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Rabu, 5 Februari 2025.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barru, Jamaluddin, menjelaskan bahwa penyusunan kedua Ranperbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang menginstruksikan seluruh gubernur dan bupati di Indonesia untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak, serta turut mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia, ” ujar Jamaluddin.
Ia menambahkan bahwa penyusunan kedua Ranperbup juga selaras dengan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan mengenai pembebasan BPHTB dalam rangka percepatan program pembangunan tiga juta rumah.
Jamaluddin berharap aturan ini dapat diterapkan secara merata di Kabupaten Barru, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dalam proses harmonisasi, perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Fatma dan Abdillah, memberikan masukan kepada tim pemrakarsa untuk memperbaiki struktur dan penulisan kedua Ranperbup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Abdillah juga menambahkan bahwa perlu ada penambahan klausul yang menyebutkan bahwa kriteria masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak menerima pembebasan ini harus mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2023.
Setelah perbaikan dilakukan, kedua perancang sepakat bahwa Ranperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk disahkan menjadi Peraturan Bupati.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, mengapresiasi peran aktif para perancang yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi daerah.
“Kami selalu mendukung pemerintah daerah dalam memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menegaskan kewenangan Kanwil Kemenkumham dalam melakukan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah, ” ungkap Heny.
Pemerintah Kabupaten Barru berharap agar kedua Ranperbup ini segera disahkan dan diterapkan untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah tersebut, guna mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
(mhh)